Jawab Gugatan 100 M, TIM COBRA Polres Lumajang Tetapkan 12 Tersangka Kasus Q Net




Lumajang, Jatim -  (04/11/2019). Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang di kantor Amoeba Internasional di Kediri dan kantor QN International Indonesia di Jakarta yang di pimpin langsung oleh Katim Cobra AKP Hasran, telah dapat dibuktikan peran PT Amoeba Internasional dan PT QN International Indonesia dalam melakukan penipuan investasi dan pendistribusian produk dengan skema piramida. PT QNII sendiri adalah pemegang merek QNet di Indonesia.

perusahaan ini diketahui telah menjalankan aksi penipuan investasinya selama kurang lebih 21 tahun di Indonesia. Diawali dengan Brand yang bernama Gold Quest, Saat Gold Quest tersandung masalah, mereka berganti baju menjadi Questnet yang ramai di permasalahkan di media, kemudian berganti baju lagi dengan nama Qnet.

Adapun sistem kerja ketiga Brand tersebut tidak berbeda dan berada pada satu sistem yang sama sehingga member-member Gold Quest maupun member Quest Net dapat terafilisiasi dengan sistem yang ada di Qnet. mereka menjalankan sistem binari dengan menjual produk yang harganya mahal dan   di klaim memiliki manfaat, tapi sebenarnya tidak memiliki manfaat seperti claimnya mereka.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “kami sudah bisa mengurai peran masing-masing perusahaan, baik PT Amoeba maupun PT QN International Indonesia. Keduanya memiliki peran dalam melakukan penipuan investasi di Indonesia dan keduanya juga menjalankan sistem skema piramida yang dilarang oleh undang-undang” putra Asli makassar tepatnya dari kota Kalosi di kabupaten Enrekang.

“Dalam sebuah sistem skema piramida apabila diambil kedalaman 10 lapis, maka
yang diuntungkan hanya 13% sedangkan yang dirugikan mencapai 87% dari seluruh member yang ikut”

“Saat ini kami telah menetapkan 12 tersangka dalam tindak pidana penipuan Investasi dengan pasal yang kami persangkakan yaitu penipuan, perdagangan tanpa ijin, mendistribusikan barang dengan skema piramida dan mengedarkan alat kesehatan tanpa ijin edar dari Kemenkes” ungkap Arsal kembali yang merupakan Alumnus S3 Universitas Padjajaran Bandung.

“Dari hasil penggeledahan kami di kantor PT QN International Indonesia di Jakarta membuktikan bahwa perusahaan ini bukanlah sebuah perusahaan Bonafit yang menjalankan perusahaan dengan baik. Sebagai contohnya, di websitenya dipampangkan banyak produk yang mereka jual yang meliputi barang-barang Lifestyle seperti jam tangan, perhiasan, alat-alat kesehatan dan kebugaran, alat-alat perawatan dan kecantikan serta peralatan rumah yang jumlahnya ratusan item. Tapi kenyataannya saat kami geledah, ternyata hanya ada 12 item produk di dalam gudang PT QN International Indonesia. Luas gudangnyapun hanya 4x6 meter. Kalau kita sambungkan dengan kode etik perusahaan PT QNII, perusahaan wajib mengirim barang yang dipesan customer  hari itu juga atau paling lambat keosokan harinya sudah harus dikirim. Yang jadi pertanyaan kalau produk yang ditawarkan diwebsite tidak ada digudang, bagaimana mereka mengirimkan prodak tersebut kepada customer dalam jangka waktu sesuai yang disebut kode etik ?!. bahkan rata-rata korban yang kami periksa mengatakan menerima barang setelah 5 bulan, bahkan ada yang tidak mendapatkan produknya sama sekali walau sudah bayar” ujar Arsal yang juga lulusan S1 UNS Solo dan lulusan S2 UGM yogyakarta

“Selain itu ternyata PT QNII tidak memiliki kontrak hak distribusi eksklusif dari pemilik merk. dimana seharusnya sebuah perusahaan MLM tidak boleh mengedarkan produk yang tidak memiliki kontrak distribusi eksklusif dari pemilik merk”

“yang paling parahnya lagi, PT QN International Indonesia menjalankan sebuah marketing plan yang tidak didaftarkan di Kementerian perdagangan.  marketing plan yang didaftarkan oleh PT QNII yaitu sistem pendistribusian dengan model matahari yang maksudnya setiap member boleh memiliki ratusan bahkan ribuan Downliner serta tidak ada pembatasan sama sekali sehingga membentuk seperti matahari. Tapi pada kenyataanya PT QN International Indonesia menjalankan sistem binary, dimana setiap member hanya boleh memiliki 2 downliner yaitu 1 di kaki kanan dan 1 di kaki kiri.  Ini jelas-jelas ingin mengelabui hukum, karena mereka memiliki izin resmi dari kemendag dan APLI, tapi mereka menjalankan sistem yang berbeda dengan yang dilaporkan ke kemendag. Tapi izinnya itulah yang selalu ditampilkan ke publik kalau seakan-akan sistem mereka resmi dan terdaftar”

“izin mereka selalu dijadikan tameng setiap adanya laporan dari masyarakat. PT QN International Indonesia atau Qnet selalu mengatakan bahwa perusahaannya legal dan tidak bisa disentuh oleh hukum, tapi akhirnya dari hasil penyidikan kami bisa membongkar praktek tipu-tipu yang mereka lakukan.
Kalau ini dibiarkan maka korban orang kecil akan terus berjatuhan, karena sasaran mereka adalah orang orang kecil yang mudah diperdaya sedemikian rupa. para korbannya sampai menjual sawah, menjual sapi bahkan sampai hutang bank karena selalu ditanamkan doktrin UGD yakni utang gadai dan dol. Para membernya diminta untuk mencari Hutang kepada siapapun dan menjual barang apapun dengan dalih uang tersebut akan kembali berlipat ganda” jelas Arsal. (Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama