JAGABALI.COM Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial FM (37) warga Kotaraja harus berurusan dengan hukum usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arwin (41) bertempat dirumah korban di Perumahan Jaya Griya Delta Kali Acai Distrik Abepura.
FM ditangkap oleh tim opsnal polsek abepura pada Selasa (22/2) di Kompleks Hotel Bunga Youtefa Abepura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk dan Panit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan FM tersebut, dimana dirinya merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 124 / II / 2022 / Papua / Polresta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 20 Februari 2022.
"Sesuai laporan polisi yang ada, FM dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban Arwin sekitar pukul 04.00 pagi (20/2) bertempat di Perumahan Jaya Griya Delta Sinergi Kali Acai dengan cara memotong jari-jari tangan korban dengan menggunakan 1 (satu) buah Pedang Samurai yang mengakibatkan 2 (dua) buah jari pada tangan kiri korban terputus," terang Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di Mapolsek Abepura, FM mengakui perbuatannya dimana menurut pengakuannya, saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras dan datang kepada korban untuk meminta upah kerjanya yang tidak sesuai kesepakatan awal antara dirinya dengan korban.
"Karena dalam pengaruh minuman keras dan terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, kemudian korban masuk kedalam rumah dan mengambil sebuah pedang samurai miliknya setelah itu kembali cek-cok sehingga pelaku mengambil samurai milik korban dan posisi saat itu korban menaruh tangan kirinya di atas meja lalu pelaku langsung mengayunkan samurai satu kali ke tangan kiri korban sehingga jari telunjuk dan jari tengahnya putus sebagian," imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku siap untuk bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana atas perbuatannya pelaku FM dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kasus penganiyaan tersebut kini dalam penanganan unit reskrim polsek abepura dan untuk pelaku FM telah mendekam dibalik jeruji tahanan mapolsek abepura," tutupnya.(*)
Penulis : Subhan