JAGABALI.COM Tabanan (22/2/2022) – Kanwil Kemenkumham Bali yang dipimpin Jamaruli Manihuruk kembali melaksanakan kegiatan pemindahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan pemindahan 5 (lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli, Senin (21/2). Kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS–PK.01.05.08 – 496 Tentang Pelaksanaan Redistribusi Narapidana antar Lapas dan Rutan dengan jumlah Overcrowding diatas 300%.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Budiman Kusumah menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli bertujuan untuk mengurangi overkapasitas di Lapas Tabanan. “Overkapasitas di dalam lapas dapat menyebabkan proses pembinaan warga binaan tidak berjalan efektif” imbuh kalapas.
Proses pemindahan narapidana ini dilaksanakan oleh 6 (enam) orang Petugas Lapas Tabanan. Sebelum diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli. Petugas melaksanakan penggeledahan terhadap warga binaan untuk memastikan warga binaan tidak membawa barang-barang terlarang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tabanan, Wayan Suwiantara berpesan kepada 5 (lima) orang warga binaan yang dipindahkan untuk menjalankan masa pembinaan dengan baik, mematuhi arahan petugas serta selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa selain untuk mengatasi overcrowded, pemindahan WBP ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Lapas. Beliau juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa, penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang serta protokol kesehatan tetap diutamakan.