JAGABALI.COM Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota serahkan seorang pria berinisial AS (26) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (23/2) siang.
Penyerahan tersangka AS atas tindak pidana persetubuhan dibawah umur terhadap seorang perempuan berumur 12 tahun yang terjadi diseputaran Kotaraja Distrik Abepura pada Kamis (2/9/21) lalu.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, AS diserahkan ke pihak kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"AS diserahkan ke jaksa beserta barang bukti berupa satu pasang baju daster motif warna-warni dan satu buah celana dalam warna biru milik korban ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H," ungkap Kapolsek.
Penyerahan tersangka AS ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik, jaksa dan tersangka.
"Atas perbuatan bejatnya tersebut, AS kami sangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H.(*)
Penulis : Subhan