Kapolres Jembrana Bersama Jajaran Forkopimda Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (MKHT)




JAGABALI.COM      Jembrana, bertempat di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Jln. Udayana No.11, Kel. Banjar Tengah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Kamis (17/2) pukul 09.25 Wita, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana beserta jajaran Forkopimda lainnya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (MKHT) atau In Kracht Van Gewijsde.


Ketua Panitia Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ni Wayan Mearthi, S.H. melaporkan terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan berdasarkan 50 perkara tindak pidana umum dan yang telah diputus Pengadilan Negeri Jembrana antara lain 1) Narkotika jenis sabu-sabu seberat 219,95 gram brutto atau 207,92 gram netto, 2) Batang-batang kering narkotika jenis ganja dengan berat 11,30 gram netto, 3) Barang bukti elektronik berupa 3 buah Handphone serta 1 buah timbangan digital, 5) Barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana umum yang telah Inkracht.


"Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang kami lakukan tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/A/JA/07/2017, tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia," jelas Kasi Ni Wayan Mearthi saat membacakan laporan.


Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi, S.H., M.H. menyampaikan proses pemusnahan sabu-sabu dan ganja akan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum-drum berisi minyak tanah dan bensin, sedangkan barang bukti elektronik akan kami hancurkan ataupun kami potong-potong.


Triono Rahyudi juga mengatakan pemusnahan barang bukti yang kami lakukan ini sejalan dengan salah satu dari 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI maka Kejaksaan Negeri Jembrana terus berupaya mewujudkan zero tunggakan khususnya berkaitan dengan barang bukti sehingga tidak ada lagi barang bukti yang belum dilakukan eksekusi setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Bupati Kab. Jembrana I Nengah Tamba, S.H. mengharapkan anak-anak muda kita mudah-mudahan tidak terjerumuskan ke hal-hal yang negatif makanya nantinya kita diskusi yang positif yang mau bertumbuh ingin maju.


"Hari ini kita untuk menjadi dewasa, dan untuk belajar menjadi pengusaha/wiraswasta, mari kita jaga, melihat kedepan. Kegiatan ini baik dilakukan sebagai pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (MKHT), dan mudah-mudahan di Jembrana bisa dijadikan contoh penekanan kasus seperti ini," kata Bupati.


Selanjuatnya kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan barang bukti oleh Bupati Jembrana bersama Kapolres Jembrana dan jajaran Forkopimda lainnya dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar.


Diakhir kegiatan, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, khususnya di wilayah Kab. Jembrana.


Pada pukul 10.30 Wita, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum selesai, berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.


(Hms Jbr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama