JAGABALI.COM Denpasar, Polsek Denpasar Selatan secara rutin mengelar Ops Yustisi diwilayahnya dalam upaya mencegah kembali meningkat penyebaran Covid-19, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Denpasar selatan dengan dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., di dampinggi Waka Polsek dan Para Perwira Polsek Densel bersama bersama tiga puluh personil pada sabtu (19/2/2022) malam, sekitar pukul 21.30 Wita melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Densel dengan rute Jl. Bay Pass Ngurah Rai, Jalan Danau Buyan, Jalan Tukad Bilok, Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Tukad Barito selanjutnya menuju Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Densel beserta personil gabungan menyampaikan Himbauan kepada Pemilik Angkringan, Rumah Makan, Toko maupun tempat hiburan di seputaran wilayah Densel yang masih buka untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan selalu memakai masker, mengingat belakangan ini kasus penyebaran virus Covid-19 meningkat.
Sejauh ini sebagian besar Para pengelola Angkringan, Rumah Makan, Toko dan tempat hiburan telah mematuhi himbauan pemerintah tentang batas waktu tutup dan Protokol kesehatan sesuai dengan Imendagri No. 09 Tahun 2022.
Kapolsek Denpasar Selatan, selalu menyampaikan kepada personil jajaranya agar terus turun kelapangan menyampaikan disiplin prokes kepada masyarakat maupun kepada para pengelola Angkringan, Rumah Makan, Toko dan tempat hiburan agar tidak menjadi klaster penyebaran virus guna mensukseskan program pemerintah untuk menekan penyebaran virus covid-19, khususnya di wilayah Denpasar Selatan.
“Memberikan himbauan dengan humanis dan selalu mengingatkan agar masyarakat disiplin protokol kesehatan mengingat pandemi belum usai,” kata Kapolsek Densel. (Densel33)