JAGABALI.COM GIANYAR Polsek Payangan - Polres Gianyar, Seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. di dampingi KasI Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya Serta Kanit Reskrim Polsek Payangan IPDA Gede Andika Arya Pramartha, S.H. Melaksanakan Press Conforence Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan," Rabu ( 16/02/2022 ) pagi.
Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini berawal dari adanya pengaduan tentang terjadinya dugaan tindak Pidana Pencurian 5000 (lima ribu) keping uang bolong asli, 2 (dua) buah bunga emas dan uang sesari sekitar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) bertempat di Pura Dalem Pekung Banjar Payangan Desa Dalam wilayah Desa Melinggih Kecamatan Payangan.
kemudian Unit Opsnal bersama Penyidik melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk diseputaran lokasi.
Dari hasil olah TKP tersebut selanjutnya unit opsnal mengumpulkan informasi, kemudian dari pendalaman informasi bahwa ada pelaku yang dicurigai melakukan pencurian tersebut yang berasal Selat, Karangasem, Setelah menegetahui orang yang dicurigai melakukan pencurian selanjutnya tim Opsnal pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 23.00 wita mengamankan empat orang lak-laki, atas nama : I KADEK S, I KOMANG GS, I PUTU A, I KETUT A. Beserta Barang Bukti untuk proses lebih lanjut.
Pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan mengambil 5000 (lima ribu) keping uang bolong asli, 2 (dua) buah bunga emas dan uang sesari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut, dengan adanya peristiwa pencurian tersebut Desa adat Payangan Desa Mengalami kerugian sebesar Rp. 35.800.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita dari keempat orang tersangka sebanyak 2.255 (dua ribu dua ratus lima -lima) keping uang bolong asli, Terhadap tindak pidana ini diancam dengan pasal 363 KUHP.