Modus Pinjam dan Gadaikan Motor Korban, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Abepura

  


Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal unit reskrim polsek abepura berhasil membekuk seorang pria berinisial IT yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan bertempat di seputaran jalan jeruk nipis kotaraja distrik abepura, Rabu (2/2) siang.


Penangkapan IT sendiri terkait dengan laporan polisi nomor : LP / 67 / I / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 29 Januari 2022, Tentang Penggelapan dengan korban saudari Ruth.



Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dimana IT dilaporkan atas kasus penggelapan dua unit sepeda motor milik korban di polsek abepura.


Kapolsek menjelaskan, IT diketahui merupakan kekasih korban, dimana kejadian tindak pidana yang dilakukannya berawal pada bulan November 2021 lalu, pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan meminjam satu unit SPM Yamaha Jupiter MX dengan alasan ingin mengurus surat-surat pengangkatan CPNS. 


"Setelah seminggu motor tersebut tidak dikembalikan ke korban dengan alasan motor rusak dan sedang di bengkel. Lalu beberapa bulan kemudian yakni sekitar bulan januari 2022 pelaku kembali meminjam sepeda motor honda beat milik korban dengan alasan yang sama yakni mengecek urusannya terkait CPNS," pungkas Kapolsek.


Dengan peristiwa yang sama, kembali pelaku mengatakan bahwa sepeda motor honda beat milik korban rusak dan sedang dibawa ke bengkel. Curiga tentang itu kemudian korban mengajak pelaku untuk mengecek keberadaan motor di bengkel namun pelaku langsung menghilang, sehingga korban melaporkan kejadian yang menimpanya di mapolsek abepura.


"Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku hingga berhasil membekuk pelaku diseputaran kotaraja dan kemudian membawanya ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolsek.


Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, SPM milik korban keduanya telah digadai oleh pelaku, dimana SPM Jupiter MX digadaikan seharga 2,5 juta rupiah diseputaran Entrop sedangkan SPM Honda Beat digadaikan 3 juta rupiah di salah satu showroom di jalan baru abepura.


"Dari hasil pengakuan pelaku, uang hasil gadai dua unit Sepeda motor milik korban tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari pelaku. Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 372 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan perbuatan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara," imbuh Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama