JAGABALI.COM - Jembrana, Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 pukul 23.00 Wita, Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan pelaku curanmor yang membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Nopol DK 2561 QC dari Kab. Badung yang hendak menyeberang ke Jawa.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek KP. Gilimanuk Kompol I Gst. Putu Darmanatha, S.H., M.H. mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya, pengendara tersebut yang berinisial AK (23) tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan sepeda motor yang dikendarainya, melainkan yang ditunjukkan adalah STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio DK 2870 PH, kemudian petugas melakukan tilang.
Lanjutnya, setelah dilakukan tindakan tilang, si pelaku keluar dan lari meninggalkan petugas, dan dalam waktu yang bersamaan terdengar orang berteriak maling-maling sambil berlari mengejar pelaku tersebut sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku dapat diamankan kemudian dibawa ke kantor Polsek KP. Gilimanuk.
Setelah diintrogasi, pelaku yang berasal dari Teluk Jambe Barat Kab. Karawang itu mengaku telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam nopol DK 2561 QC milik majikannya yang bernama Supriyono, pada hari Senin tanggal 31 januari 2022 sekira pukul. 20.00 Wita di rumah kontrakan di Jalan Canggu nomor 88, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.
Saat ditemui media, Kapolsek menjelaskan selain mengambil 1 (satu) unit sepeda motor, pelaku juga mengambil 3 (tiga) unit HP merk Xiomi type 5A, 1 (satu) unit HP merk Realme type C15, uang tunai Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio warna Biru nopol DK 2870 PH.
"Ketika mengambil barang-barang tersebut, si pemilik (majikan) dalam keadaan tertidur sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban. Pelaku tinggal bersama korban dalam satu kostan dan baru bekerja sekitar dua minggu sebagai karyawan layanan pesan antar makanan melalui aplikasi Gojek dan Grab di tempat majikannya," terang Kapolsek.
Korban menyadari pada saat baru bangun tidur bahwa sepeda motor Yamaha Nmax miliknya tidak ada, berikut 4 (empat) buah HP, dan STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio serta uang yang ada didalam tas pinggang miliknya. Korban selanjutnya meminjam HP temannya untuk melacak lokasi HP miliknya melalui aplikasi Find My Device, dan ketika mengetahui bahwa posisi HP terpantau di daerah Selemadeg Timur selanjutnya korban bersama temannya an. Sugiharto bergegas menyusul pelaku dengan menggunakan sepeda motor, dan akhirnya teman korban (Sugiharto) melihat pelaku sedang berlari meninggalkan Pos 1 di Gilimanuk dan diteriaki maling sambil mengejar pelaku.
"Mengingat TKP pencurian dimaksud terjadi di wilayah hukum Polres Badung, selanjutnya proses penanganannya akan dilimpahkan ke Polres Badung sesuai dengan laporan polisi nomor : LP /B/30/I/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 31 Januari 2022," pungkas Kapolsek KP. Gilimanuk.
Iskandar