JAGABALI.COM Polresta Jayapura Kota - Penyidik unit reskrim polsek abepura siang tadi (7/2) melimpahkan dua tersangka atas kasus berbeda ke jaksa penuntut umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi, Senin (7/2) sore. Ia mengatakan, pelaku yang diserahkan yakni AS (19) atas perkara pencurian sepeda motor dan AW dengan tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukannya.
"Keduanya diserahkan ke pihak kejaksaan karena masing-masing berkas perkaranya yang disidik oleh penyidik polsek abepura telah dinyatakan lengkap / P.21," ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, AS berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 817 / VIII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 14 Agustus diketahui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF milik Norjen didepan Hotel Orsid tepatnya dibelakang Cafe Score 88 Abepura.
"Sementara AW diketahui melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Matheza pada Sabtu 12 September 2021 sekitar Pukul 22.45 Wit bertempat di Jl. Ifar Kelurahan Yobe Distrik Abepura," terangnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka AS diserahkan ke jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sedangkan tersangka AW disangkakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (Pengeroyokan) dengan ancaman hukuman penjara maskimal lima tahun enam bulan dan diserahkan ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H," imbuh Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan