860 Butir Obat Keras Atau Pil Koplo Diamankan Sat Narkoba Polresta Beserta Pemiliknya |
JAGABALI.COM Polresta Jayapura Kota - Satuan Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota membekuk soerang pria berinisial DK (28) atas kepemilikan Obat keras (Pil Koplo / Pil Sapi) bertempat diseputaran Kali Acai samping Gereja Marampa abepura entrop Distrik Abepura, Jumat (11/3) sore.
Jenis obat keras yang dimaksud bernama Trihexyphenidyl, dimana obat tersebut masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Minggu 13/3 siang) membenarkan peristiwa penangkapan DK tersebut.
Kasat mengatakan, penangkapan DK dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes M. Sihombing bersama timnya.
"Dimana dari hasil penangkapan DK, didapati barang bukti berupa 860 (Delapan ratus enam puluh) butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl dengan kode huruf Y di obat tersebut atau yang biasa disebut Pil Koplo / Pil Sapi," ungkapnya.
Menjelaskan kronologi penangkapan kata Kasat, berawal saat timnya mendapatkan informasi dari Sat Resnarkoba Polres Jayapura bahwa terkait ada nya obat-obatan keras yang masuk dan beredar di wilayah Kota jayapura, khususnya di Distrik Abepura, selanjutnya tim lakukan kordinasi terkait informasi tersebut.
"Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa target diketahui berada diseputaran Kali acai, tidak menunggu lama tim langsung turun ke TKP dan mendapati pelaku yang sedang berjalan membawa sebuah paket," ungkap Kasat.
Lanjutnya, DK langsung digiring ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang bawaannya hingga akhirnya saat paket dibuka ditemukan adanya sebuah botol obat kemasan yang didalamnya berisi ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
"Menindaklanjuti temuan tersebut tim langsung lakukan pemeriksaan terhadap DK dan diketahui bahwa dirinya sudah empat kali mendatangkan jenis obat tersebut ke Jayapura termasuk yang diamankan saat ini," pungkasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya membeli obat tersebut dari Jember Jawa Timur sebanyak 1000 butir setiap kali pengiriman dan dibayar seharga 1 juta rupiah. "Obat tersebut selain di konsumsi olehnya, ia juga menjualnya ke teman-temannya," ucap Kasat.
Kasat pun menambahkan, jenis Obat Trihexyphenidyl juga merupakan jenis obat Antimuskarinik untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gejala Ekstrapiramidal akibat efek samping obat tertentu, termasuk Antipsikotik yang dapat menimbulkan kecanduan dan efek samping yang berbahaya bila di konsumsi terus menerus dalam jumlah besar atau melebihi dosis yang seharusnya dianjurkan oleh Dokter.
"Kini DK bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya, kini ia telah ditetap sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 197 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan