Resividis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Polsek Abepura |
JAGABALI.COM Polresta Jayapura Kota - Seorang remaja berinisial NYA (17) warga Kelurahan Asano Distrik Abepura, Kota Jayapura akhir berhasil dibekuk Unit Reskrism Polsek Abepura lantaran melakukan aksi pencurian bermotor beberapa hari lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH. MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler siang tadi (13/3) membenarkan hal tersebut.
"Penangkapan pelaku NYA berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/181/III/2022/Papua/Restar Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 09 Maret 2022 yang dilaporkan korban Reza Julianto Dianto (20).
Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, pelaku berhasil dibekuk pada hari jumat (11/3) di seputaran Jayapura City Polimak Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R Warna hitam milik korban.
"Kini pelaku telah medekam dibalik jeruji Mapolsek Abepura dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 9 tahun kurungan penjara, " ucapnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku NYA mengakui perbuatannya, dimana dia (Pelaku) mencuri motor milik korban pada hari rabu (9/3) sekitar pukul 03.00 Wit di Tanah Hitam dekat lampu merah yang terparkir didepan teras rumah dengan cara mengontak kunci motor menggunakan gunting, " ungkapnya.
AKP Lintong menambahkan, pelaku NYA merupakan mantan napi yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura pada bulan November Tahun 2021 dengan kasus pencurian HP dan sekarang melakukan aksi yang sama dengan mencuri Motor. (*)
Penulis : Andi