AUDIT KEPATUHAN LANGSUNG (ON-SITE) NOTARIS KABUPATEN KLUNGKUNG, KAKANWIL TEGASKAN PENTINGNYA PENERAPAN PMPJ




Semarapura – Senin, 18 April 2022 Dalam rangka mendukung Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) yaitu Audit Kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali bersama anggota dan Majelis Pengawas Daerah serta Tim dari Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) terhadap tiga Notaris Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari terhitung mulai hari senin sampai dengan Selasa dari tanggal 18-19 April 2022 dan apabila diperlukan jangka waktu audit dapat diperpanjang.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari dilaksanakannya audit kepatuhan langsung ini adalah untuk meningkatkan pengawasan Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di Wilayah, serta meningkatkan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ dan Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Selain itu kegiatan ini juga untuk mendukung kemudahan berinvestasi/berbisnis di Indonesia yang berkepastian Hukum. Salah satu yang bisa membuat kepastian Hukum itu adalah Notaris, oleh karenanya Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sangat penting diterapkan oleh Notaris untuk menghindari Hal-hal yang tidak diinginkan karena Notaris sebagai Gate Keeper atau penjaga gerbang dapat mencegah kejahatan tindak pidana pencucian uang. Kegiatan ini penting dilakukan mengingat Indonesia yang ikut dalam G20 sampai saat ini belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), dikarenakan menjadi anggota tersebut sangatlah penting dan dapat menunjukkan bahwa kita negara yang aman untuk berinvestasi. Pemeriksaan terhadap Notaris ini merupakan perintah undang undang Kenotariatan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali, sehingga notaris tidak merupakan bagian pengguna jasa untuk tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana terorisme. Lebih lanjut Beliau mengingatkan juga kepada para notaris untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama