Polda Bali, Polres Bangli - Enam pelaku pengguna rakoba berinisial IND (26), IPPD (26), IPA (33), IKR (24), IKNG (19) dan IKT (24) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangli dalam sebulan.
Saat Jumpa Pers hari ini Kasat Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, didampingi PS. Kasihumas Iptu I Wayan Sarta menuturkan keenam pelaku diamankan dalam kurun waktu bulan April 2022.
Kasat Narkoba mengatakan dari hasil penangkapan keenam pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti dengan total berat 2,11 gram Neto Narkotika Jenis Sabu.
“Dari pelaku IDN disita barang bukti 1,09 gram Netto Sabu, pelaku IPPD dengan barang bukti seberat 0,58 gram Netto, pelaku IPA dengan barang bukti seberat 0,20 gram Netto, pelaku IKR dengan barang bukti 0,10 gram Netto dan IKTH dengan barang bukti seberat 0,14 gram Netto,”ujar Kasat Narkoba
Modus pelaku rata-rata melakukan transaksii dengan sistem tempel diseputaran Bangli, Kasat Narkoba menambahkan dari hasil pemeriksaan motif pelaku menggunakan barang haram tersebut sebagai doping.
Kini keenam pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika