jagabali.com - Polda Bali-Polres Karangasem, mencegah terjadinya konplik sosial antara warga dengan Prajuru Desa Adat Bugbug, Bupati Karangasem bersama Forkopinda memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi di Wantilan Kantor Bupati Karangasem Sabtu, 16/04/22.
Mediasi dipimpin oleh Wakil Bupati Karangasem Dr. I Wayan Artha Dipa, S.H.,M.H., didampingi Ketua DPRD I Wayan Swastika, S.T., Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., Dandim 1623 Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M., Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem diwakili Kasi Intel, Plt Ketua MDA Kabupaten Karangasem Drs I Made Putu Arianta, M.Kes., yang dihadiri perwakilan dari Prajuru Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, S.T. dkk dan mengatasnamakan perwakilan dari warga Bugbug I Putu Harta dkk.
Dari hasil mediasi didapat kesepakatan yang disetujui oleh perwakilan prajuru Desa Adat Bugbub dan perwakilan warga/krama Desa Adat Bugbug yang difasilitasi oleh pemerintah Kab.Karangasem dengan hasil kesepakatan sbb : 1. Tidak ada pengerahan massa dari kedua belah pihak kecuali Paruman sebagaimana diatur dalam perda no 4 tahun 2019, Pergub No 4 tahun 2020 dan awig-awig Desa Adat Bugbug dalam menjaga situasi kamtibmas tetap Kondusif. 2. Agar tidak menggunakan Medsos yang bersifat Provokatif, ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik, fitnah dan menebar ancaman terkait permasalahan adat di Desa Adat Bugbug. 3. Tidak ada pelaporan ke pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainya terkait kasus adat dan semaksimal mungkin di selesaikan secara musyawarah di Desa Adat, apabila setelah kesepakatan ini dibuat terjadi pelanggaran hukum pidana yang dilalukan oleh semua pihak akan di proses sesuai hukum yang berlaku. 4. Kedua belah pihak sepakat untuk bersepakat agar situasi di Desa Adat Bugbug tetap kondusif. 5. Mengkonsultasikan Awig Desa Adat Bugbug sebagaimana tersebut dalam palet 2 prajuru/Dulun Desa Pawos 15 kepada Ahli hukum adat dan ahli Bahasa Daerah Bali yang di fasilitasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kab.Karangasem. 6. Kedua belah pihak menyepakati dan mematuhi berita acara ini dan tidak membuat hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas. 7. Kesepakatan ini berlaku sampai dengan adanya keputusan yang bersifat final dan mengikat yang di keluarkan oleh MDA Prov.Bali.
"Rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tentu harapan kami, kedua belah pihak yang berselisih paham bisa terselesaikan dengan damai, tidak ada lagi pengerahan masa dan mentaati apa yang telah disepakati bersama, tentu untuk kamtibmas wilayah Karangasem dan desa Bugbug khusunya" tutup Kapolres Karangasem.
Publis : Humas Polres Karangasem