Polda Bali – Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna. S.H., S.I.K., M.H., M.M., memimpin Press Release Ungkap Kasus Narkoba, didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Wayan Suberata, dan Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila, bertempat di Loby Utama Polres Karangasem, tampak hadir juga para awak Media dan Humas Polres Karangasem, Rabu (27/04/2022) sekira pukul 10.45 wita.
Kapolres Karangasem memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan, “pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 18.30 wita, setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I W M Alias J M B, kemudian diperoleh keterangan bahwa pelaku mendapatkan paket narkotika (jenis shabu) dengan cara membeli dari seorang dengan identitas I W M Als T. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karangasem kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 91 (sembilan puluh satu) paket narkotika (jenis shabu) masing – masing paket dengan dgn berat kotor (brutto) 0,16 (nol koma enam belas) gram, dan berat bersih (netto) 0, 06 (nol koma nol enam) gram. Jadi total berat bb sebanyak 91 (sembilan puluh satu) paket tersebut yaitu berat kotor (brutto) 15,46 (lima belas koma empat puluh enam) gram, dan berat bersih (netto) 6,08 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karangasem untuk diproses lebih lanjut” ungkap Kapolres Karangasem.
Barang bukti yang disita dari tersangka barang bukti yang disita dari tersangka I W M Alias J M B 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu, dengan berat masing - masing yaitu berat kotor (brutto) 0,16 (nol koma enam belas) gram, berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam ) gram. Jadi berat totalnya yaitu berat kotor (brutto) 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, dan berat bersih (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1(satu) buah Hand Phone merk VIVO warna Hitam dengan Nomor Sim Card 081237645539 dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Biru dengan Nomor Polisi DK 7502 DP beserta kunci kontaknya.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka I W M Alias T adalah 91 (sembilan puluh satu) paket Narkotika jenis shabu, dengan berat Totalnya yaitu berat kotor (brutto) 15,46 (lima belas koma empat puluh enam) gram, dan berat bersih (netto) 6,08 (enam koma nol delapan ) gram, 1(satu) buah alat hisap (bong), 1(satu) buah korek api gas warna Putih – Kuning yang sudah dimodifikasi, Uang tunai sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) buah Hand Phone merk Poliponik warna Putih dengan Nomor Sim Card 081246063157 dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Force one ZR 110 warna Merah dengan Nomor Polisi DK 2274 SE.
Jadi total barang Bukti Narkotika jenis Shabu yang disita dari kedua tersangka yaitu berat kotor (Brutto) 15,94 (lima belas koma sembilan puluh empat) gram, berat bersih (netto) 6,26 (enam koma dua puluh enam) gram.
Pasal yang disangkakan kepada I W M Alias J M B Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(delapan miliar rupiah).
Sedangkan I W M Alias T pasal 114 ayat (2), Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).