Gianyar-Bertempat di Gedung Manunggal TNI Rakyat Makodim 1616/Gianyar dilaksanaan penyuluhan Hukum yang digelar oleh Kumdam IX/Udayana dengan tema” melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di Satuan TNI AD*. Rabu.(27/4/22).
Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf Hendra Cipta, S.Sos., mengucapkan selamat datang kepada Kakumdam IX/Udayana beserta Tim Penyuluh dari Kumdam IX/Udayana dan diharapkan anggota Militer dan PNS Kodim 1616/Gianyar serta Ibu Ibu Persit bisa nantinya mempedomani/memahami tentang Hukum yang berlaku sehingga dapat meminimalisir pelanggaran di Satuan TNI – AD khususnya Kodim 1616/Gianyar.
Tujuan penyuluhan hukum ini dilaksanakan guna untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum prajurit agar dipedomani dan dilaksanakan, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di jajaran Kodim 1616/Gianyar.
Berlangsungnya kegiatan tersebut diikuti oleh Para Perwira, Bintara, Tamtama, PNS dan Persit Koorcab. XXXV Kodim 1616/Gianyar dengan jumlah ± 46 orang.
Dalam sambutannya ketua tim Kakudam IX/Udayana, Kolonel Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H.,M.H., mengatakan, bahwa penyuluhan hukum dilingkungan TNI AD khususnya di jajaran Kodim 1616/Gianyar, sangat penting untuk dilaksanakan sehingga setiap prajurit dan PNS beserta keluarga mengetahui dan memahami tentang peraturan perundang -undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku agar mampu meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum dengan demikian dapat meminimalisir pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh setiap prajurit dan PNS serta Persit dilingkungan Kodim 1616/Gianyar. Ungkapnya.
Selanjutnya Kakudam IX/Udayana, Kolonel Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H.,M.H., memberikan materi terkait dengan NTCR (Nikah, Talak, Ceria dan Rujuk).
Perceraian terjadi karena adanya ketidakharmonisan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yang sudah sangat tidak bisa pertahankan kembali, untuk itu perceraian bukanlah suatu pelanggaran, karena keharmonisan dalam rumah tangga hanya pasangan masing-masing yang mengetahui.
Letda Chk Yudi Candra, S.H , Anglaklakdukbankum Golongan VIII, menyampaikan materi tentang Bahaya Nakotika dan tertib berlalulintas.
Kegiatan penyuluhan hukum ini tetap memperhatikan protokol kesehatan covid 19.