DENPASAR - Viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang membuat video yang meresahkan (tanpa busana) yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli mendapatkan perhatian yang luas dari Masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.
Pada Hari Minggu tanggal 24 April 2022, TIM INTELDAKIM Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi Penjamin untuk memintai keterangan dan melakukan Pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan (PASPOR) yang diduga kuat adalah milik WNA yang ada dalam video viral tersebut.
Pada Hari Senin tanggal 25 April 2022 pukul 09.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA yang diduga kuat adalah yang bersangkutan, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan sebagai berikut :
Nama : JEFFREY DOUGLAS CRAIGEN (lk)
Usia : 34 Tahun
Tempat, Tgl Lahir : Vancouver, 30 Juli 1988
Izin Tinggal : Kunjungan
Berlaku sampai : 24 Mei 2022
Alamat Saat ini : Punija Made Jungle, Ds, Keliki, Tegallalang, Gianyar
Jeffrey Douglas Craign alias JDC, masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2018 dan yang kedua pada akhir tahun 2019. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali adalah untuk berselancar dan berlibur serta menikmati keindahan alam di Bali, dan mencari pengobatan alternatif terakait penyakit osteoporosis. Yang bersangkutan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online.
Yang bersangkutan mengakui bahwa video viral yang diunggahnya adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022, Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan dalam membuat film hanyalah sekedar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia baru.
Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan dimasukan Namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia” Ucap Jamaruli Manihuruk