BADUNG – (21/04/2022) Instansi dibawah pimpinan Yasonna H. Laoly ini mendeportasi dua orang laki-laki yakni berinisial LC berwarga negara Denmark (54) dan OP berwarga negara Jerman (54). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada LC setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya, juga kepada OP yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, dan dikarenakan izin tinggal kedua orang tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Diketahui sebelumnya pada September 2021 silam, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan / penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang (penunggun karang / jro gede) di rumahnya yang ia sewa di Kabupaten Buleleng. Sementara itu pada kasus lainnya yakni yang menyangkut OP, sekitar bulan Februari 2022, yang bersangkutan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi terlantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar dengan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi. Oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS-ES.PK.01.01.02-180/XI/2021/LAPAS SINGARAJA tanggal 26 November 2021, LC bebas dari Lapas Singaraja dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Singaraja menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 26 November 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Sementara OP diserahkan oleh Kanim Kelas I TPI Denpasar kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian di Rudenim Denpasar pada tanggal 16 Februari 2022. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada LC dan OP dan telah siapnya tiket dan segala keperluan administrasi pendeportasian akhirnya LC dan OP dideportasi dengan terlebih dahulu keduanya menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.
Empat orang petugas Rudenim mengawal proses pendeportasian LC dan OP dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. LC dan OP dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar – Amsterdam) (21/4) dengan rencana keberangkatan pukul 20.35 WITA. LC akan melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 (Amsterdam – Billund) pada Jumat (22/04), sementara OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 (Amsterdam – Hamburg) pada Jumat (22/04). Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Jamaruli.