Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota serahkan pelaku Penganiayaan yakni tersangka SN Alias Vano (42) ke pihak Kejaksaan karena Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, Jumat (20/5) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan SN tersebut ke Kejaksaan atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Rivalin Karubaba (20).
AKP Handry menjelaskan, lantaran tidak terima ditanyakan terkait Mas Kawin oleh Ibu Korban, pelaku nekat menganiaya korban saat sedang dipengaruhi minuman keras, dimana pelaku dan korban sudah memiliki ikatan menikah secara agama.
"Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan pelaku SN terjadi pada Rabu 02 Maret 2022 sekira Jam 22.00 wit bertempat dirumah pelaku tepatnya di Kompleks RSUD Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara," ungkapnya.
Lebih lanjut kata AKP Handry, akibat penganiayaan yang dilakukan SN, korban mengalami luka memar dibagian kepala dan luka memar serta rasa sakit pada rusuk kiri karena dipukul oleh pelaku menggunakan tangan dan kakinya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 307 / III / 2022 / SPKT /Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 03 Maret 2022," tandasnya.
Ia pun menambahkan, atas perkara tersebut tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara. "Pelaku diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.(*)
Penulis : Subhan