Polresta Jayapura Kota - Marah terhadap istri dan anaknya, Seorang kepala keluarga berinisial UW (46) membakar rumahnya sendiri yang terletak di Jalan Tanjung Ria III Deplat Kanan Pantai Base-G Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu (4/5) pagi pukul 08.00 Wit
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan hal tersebut.
"Kini pelaku UW pembakar rumah telah diamankan di Mapolsek Jayapura guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, " ujarnya.
Ia pun menuturkan bahwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 08.00 wit, dimana saksi MB (28) melihat pelaku menarik kasur spring bed dari dalam rumah dan kemudian menyiram menggunakan bensin serta membakar.
"Melihat hal tersebut, Saksi MB memberitahu saksi MT dan mengatakan pelaku membakar rumahnya sendiri sehingga saksi MT mendatangi pelaku dan mengambil 1 buah jerigen bensin dari tangan pelaku namun rumahnya telah terbakar, " ucapnya.
"Mendapat laporan dari masyarakat terkait kebakaran rumah, Kapolsek Jayapura Utara bersama personil langsung mendatangi TKP selanjutnya mengamankan pelaku ke Mapolsek serta menghubungi pemadam kebakaran guna memadamkan api yang menghanguskan rumah pelaku, "kata AKP Jahja.
" Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.10 Wit setelah dua unit mobil pemadam kebakaran kota Jayapura tiba dilokasi kejadian, "ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, dari keterangan korban Antoneta (29) yang merupakan istri pelaku bahwa malam hari (3/5) pelaku marah dan mengacamkan menggunakan pisau dapur terhadap korban dan anaknya lantaran mengijinkan anaknya pergi ke ATM untuk membayar barang online yang dipesan anaknya.
"Mendapat ancaman tersebut, korban dan anaknya meninggalkan rumah untuk mengamankan diri di Dok IX dan pagi harinya mendapatkan informasi bahwa suaminya (pelaku) telah membakar rumah, " tandasnya. (*)
Penulis : Andi