Jagabali.com Polresta Jayapura Kota,- Dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2022 Polresta Jayapura Kota, sebanyak 102 pelanggar yang terjaring dengan berbagai jenis pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, S.E., S.IK ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6) sore.
Kompol Ida mengatakan, dari 102 pelanggar yang terjaring yang terjaring, sebanyak 56 pengendara diberikan sangsi tegas berupa penilangan, sementara 46 lainnya hanya diberikan teguran berupa himbauan dan edukasi.
"Untuk pelanggaran terbanyak ada di tidak menggunakan helm, sementara helm adalah pengaman kepala yang wajib hukumnya digunakan saat berkendara," ujar Kompol Ida.
Lebih lanjut ia pun menghimbau kepada para pengendara roda dua maupun roda empat agar tertib dalam berlalulintas di jalan raya, semua untuk keselamatan bersama.
"Operasi Patuh Cartenz 2022 yang sedang berjalan akan digelar hingga tanggal 26 Juni 2022 mendatang, dimana sasaran operasinya yakni, Pengendara menggunakan Ponsel saat berkendara, Pengemudi dibawah umur, motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm saat berkendara, berkendaraan dengan dipengaruhi minuman keras dan melebihi batas kecepatan," ungkapnya.
Ia pun menambahkan, untuk pelaksanaannya sendiri dilaksanakan oleh Polresta Jayapura Kota dan jajaran termasuk Polsek-Polsek setiap harinya selama pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz-2022 yang dilakukan di waktu dan tempat yang di random oleh masing-masing Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan