DENPASAR - Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) tahun 2022 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Rabu (22/06/2022). Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Muhammad Masykur, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, serta peserta sosialisasi dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Kepala Divisi Administrasi Mamur Saputra dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang New SPIP sehingga dapat mengoptimalkan Penyelenggaraan SPIP serta menerapkan manajemen resiko di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Kepala Perwakilan BPKP, Muhammad Masykur dalam arahannya mengatakan bahwa SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. “ada 3 hal yang dibutuhkan dalam penyelenggaran SPIP yaitu Komitmen, Konsisten, dan Konsekuen” ungkap Masykur. Beliau juga menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tidak bisa dipisahkan dari Manajemen Risiko. manajemen risiko pada intinya adalah pengelolaan risiko untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan meningkatkan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. “Kuncinya dalam membangun akuntabilitas dan good governance pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali adalah KTP, K yang pertama Komitmen, Konsisten dan Konsekuen selanjutnya T yang kedua adalah tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik serta P yang ketiga adalah menerapkan tata nilai Kami PASTI” ucap Masykur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya mengatakan Bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Atau SPIP bukan merupakan hal yang baru. “SPIP telah berlaku semenjak tahun 2008 yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia” terang Anggiat. Dalam hal ini SPIP menekankan komitmen pimpinan dan nilai etika atas visi misi organisasi khususnya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali yang transparan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terkait dengan manajemen risiko sangat erat hubungannya dengan SPIP, Mitigasi dulu risiko kita, kenali dulu apa risiko kita dan bagaimana cara mengatasinya serta bagaimana mencegah risiko yang kemungkinan terjadi” ucap Anggiat. Diakhir sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan karena telah meluangkan waktu dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah serta menyusun, memitigasi dan mengenali risiko.
Kegiatan sosialisasi kemudian dipandu oleh Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi I Nengah Sukadana sebagai moderator dengan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ni Made Lencari. Kegiatan sosialisasi SPIP dan MR dilaksanakan masing-masing selama 1 (satu) hari pada tanggal 22 dan 23 Juni 2022 yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.***