Jagabali.com Polresta Jayapura Kota, Papua- Pihak Kepolisian Resor Kota Jayapura tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok KNPB, karena apa yang dilakukan kelompok tersebut mengganggu ketertiban umum dan tidak mentaati aturan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si (Selasa 14/6 sore) ketika diwawancarai terkait pembubaran mimbar bebas KNPB di Perumnas III Waena.
AKBP Victor Mackbon mengatakan, Penindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini Polresta Jayapura Kota terhadap simpatisan KNPB yang melakukan aksi mimbar bebas dan berorasi di depan Pangkalan Ojek Perumnas III Waena karena aksi tersebut adalah Ilegal yang tidak ada pemberitahuan ke pihak Kepolisian.
"Mimbar bebas yang dilakukan tersebut merupakan aksi mengenang salah satu simpatisannya mereka yang sudah meninggal, dimana kelompok KNPB ini terus berupaya untuk memprovokasi dan menghasut masyarakat agar mendukung agenda BPP KNPB yaitu mogok sipil nasional (MSN)," ujar Kapolresta.
Lebih lanjut kata AKBP Victor Mackbon, apa yang dilakukan pihak Kepolisian sudah melalui tahapan-tahapan penggunaan kekuatan yang diatur didalam Peraturan Kepolisian, dimana sebelumnya telah diambil langkah-langkah preemtif atau pemberian himbauan untuk segera membubarkan diri. "Karena himbauan kami tidak dihiraukan maka diambil tindakan tegas dan terukur untuk melakukan pembubaran massa aksi mimbar bebas yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Lanjutnya, dari pembubaran massa aksi ada empat orang simpatisan KNPB yang diamankan di lokasi, diantaranya yakni EHY (20), ET (20), YFM (23) dan WM (26), selain itu turut diamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis, dimana semuanya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
AKBP Victor Mackbon pun menekankan, untuk kedepannya agar sebelum melakukan aksi kiranya dapat memberitahukan ke pihak Kepolisian terlebih dahulu.(*)
Penulis : Subhan