Gianyar - Bertempat di Wantilan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Gianyar, Kamis 02 Juni 2022, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang terdiri dari, Ratih Rosmayuani, Abi Anas, dan Made Prama Dyanti melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar yang didampingi oleh Kepala Rumah Tahanan Negera Klas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, A.A Gede Putra Aribawa.
Pada kesempatan tersebut Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Penyampaian materi kepada WBP dilaksanakan dengan metode PEKA (persuasif, edukatif, komunikatif dan akomodatif), di mana materi disampaikan dalam bentuk animasi yang menarik dan ringan, diselingi dengan diskusi interaktif dan permainan-permainan. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan dapat berlangsung dalam suasana kondusif, di mana interaksi antara WBP dengan para penyuluh hukum dapat terbangun dan melibatkan peserta sebagai subyek dalam kegiatan tersebut dapat tercapai.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini pemahaman HAM para Warga Binaan diharapkan dapat meningkat sehingga pada gilirannya mereka dapat menerapkan nilai-nilai HAM tersebut dalam kehidupan mereka sehari-hari, khususnya saat mereka telah usai menjalani masa pidana dan kembali ke masyarakat.
Ttg778n