Gianyar - Beraksi di 12 TKP seluruh Indonesia pelaku kejahatan jual beli penipuan online lintas propinsi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati, Jumat 22/7/2022.
Pelaku berjumlah dua orang sebut saja MARADONA AGUS ILYAS BIN SUMADI, 37 tahun, Islam, Wiraswasta, asal Ds. Krembangan Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, selaku pemilik Motor dan rekannya yang berperan sebagai Kurir ekspedisi bernama ZAINAL ARIFIN BIN TOGIMAN, 32 tahun, Islam, Wiraswasta, asal Kel. Kapasan Simokerto Surabaya, Jawa Timur.
Dalam Press Conference Oleh Kapolsek Sukawati KOMPOL I MADE ARIAWAN P., S.H., (Rabu 28/7/2022) yang didampingi Kasi Humas Polres Gianyar AKP I NYOMAN HENDRAJAYA, dan Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP A.A. GEDE ALIT SUDARMA, S.H., M.H., menuturkan, "pelaku memasang iklan jual beli sepeda motor Kawasaki Ninja melalui Marketplace Facebook, korban bernama I NYM GDE SURYAWAN tergiur membeli dengan harga Rp. 24.000.000,- namun dalam proses pembelian pelaku ingin agar ditransfer terlebih dahulu dengan alasan orang tua sakit.
"Merasa kasian korban bersedia mentransfer sejumlah tersebut, karena pelaku terus mendesak korban agar mentransfer uang dengan alasan bermacam-macam melalui pesan Whatshap, pengakuan motor sudah dikirim dengan memperlihatkan bukti jasa pengiriman, sehingga jumlah total berhasil di transfer sejumlah Rp. 32.100.000,-
"Merasa ada kejanggalan karena korban menerima paket baju kaos, kemudian korban melapor ke Polsek Sukawati sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VII/2022/SPKT/ POLSEK SUKAWATI/POLRES GIANYAR/ POLDA BALI, TANGGAL 02 JULI 2022. Jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kanit Reskrim AKP A. A. GEDE ALIT SUDARMA S.H., M.H., mengatakan, "pelaku dalam melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai penjual lalu
memposting Sepeda Motor di Marketplace Facebook, lalu untuk meyakinkan korban, pelaku mengedit Resi pengiriman barang agar sesuai dengan barang yang dipesan, juga mengaku sebagai petugas J&T Ekpress,
sehingga korban percaya dan mau melakukan pembayaran secara transfer.
"Selain di Bali pelaku juga telah melakukan penipuan jual beli online di 12 wilayah, diantaranya Wilayah Lampung sebanyak 4 kali, Wilayah Kalimantan Barat sebanyak 2 kali, Wilayah Jepara sebanyak 1 kali, Wilayah Semarang sebanyak 1 kali, Wilayah Surabaya sebanyak 1 kali, Wilayah Kediri sebanyak 2 kali. Dan dari hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi Online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 Unit HP Merk Vivo warna abu-abu type Y15S, 1 Unit HP Merk Vivo warna biru type Y12I, 2 Buah kartu SIM card, 1 Paket J&T yang berisikan baju kaos, 1 Gabung Screenshot pecakapan WA dan Resi Palsu, 2 Lembar Rekening Koran Bank Mandiri, 1 Buah Kartu BRIZZI, 1 Lembar print out saldo kartu BRIZZI dengan jumlah saldo Rp. 520.000. Jelas AKP Sudarma.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kedua pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba, tutup Kanit Reskrim ***