DENPASAR - Bertempat di Kantor Regional X BKN Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi Tahun 2022 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Jumat, 22 Juli 2022
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Bali (Ida Ayu Susanti), Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (B. Maptuhah Rahmi), Panitia Pelaksana dan Peserta Seleksi Kompetensi Bidang. Tujuan dilaksanakannya Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi ini adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada talenta terbaik yang ada dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali untuk menjadi calon-calon pimpinan terbaik yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kinerja di masing masing satuan kerja.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Bagian Umum dalam sambutannya menyampaikan selamat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang kepada 29 (Dua Puluh Sembilan) peserta dimana Seleksi Kompetensi Bidang dengan berbasis CAT (Computer Assisted Test) merupakan tahapan lanjutan dimana sebelumnya telah dilaksanakan Seleksi Wawancara yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
“Dengan adanya proses seleksi ini diharapkan dapat menyaring siapa yang layak serta mempunyai potensi untuk mengisi jabatan yang dipilih sehingga kinerja khususnya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dapat lebih baik lagi”, jelas Ida Ayu Susanti
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali atas sinergitas dan kerjasama yang telah dibangun selama ini dalam pelaksanaan Tes Seleksi Kompetesi Bidang di Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Beliau juga menyampaikan arahan kepada seluruh peserta agar dalam pelaksanaan ujian dapat mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku.
"Melalui pelaksanaan SKB ini diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN serta menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan kompetensinya", tegas Rahmi
Selanjutnya Beliau juga menjelaskan terkait sistem merit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dimana dijelaskan sistem merit didefinisikan sebagai sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. "Selamat berkompetisi, tunjukkan kemampuan dan berikan yang terbaik pada instansi saudara", tutup Rahmi.***