GIANYAR UBUD - Unit Reskrim Polsek Ubud melaksanakan Penghentian Penyidikan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP) dengan tersangka inisial R.W. laki-laki (23 tahun) asal Depok, Jawa Barat. Penghentian penyidikan dilakukan di Aula Polsek Ubud. Sabtu (30/7/2022)
Penghentian penyidikan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara inisial tersangka R.W. yang melanggar pasal 364 KUHP, mendapatkan pertimbangan karena mengalami masalah perekonomian dan juga tersangka belum pernah melakukan tindak pidana lainnya.
Tersangka yang merupakan Karyawan Tato Freeland ini melakukan pencurian dan ditangkap Polisi pada Jumat, 29 Juli 2022, di tempat Kosnya, Banjar Pengosekan, Desa Mas, Ubud, atas dasar laporan korban N.K.A.S. perempuan asal Desa Takmung, Kelungkung.
Dari hasil penyelidikan Petugas, tersangka terbukti dan mengakui perbuatannya mengambil Uang dalam Tas Korban sebanyak 1,6 juta Rupiah, Saat tersangka R.W. melaksanakan Interview di salah satu Restoran yang ada di Jalan Gotama Ubud. Dimana pada saat melakukan interview tersebut, tersangka melihat ada tas di atas meja, dan mengambil dompet dalam tas tersebut dan membawanya ketoilet untuk diambil uangnya.
Setelah uang sejumlah 1,6 juta tersebut diambil, tersangka membuang dompet tersebut didalam toilet, dan tersangka kembali ke tempat semula sambil menunggu proses interview, hingga akhirnya kembali ke Kos tersangka.
Berdasarkan laporan korban, Personel Reskrim Polsek Ubud dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ngakan Erawan, S.H. melaksanakan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan baik introgasi dan rekaman CCTV, ditemukan pelaku pencurian tersebut merupakan calon karyawan yang melamar kerja di restoran tersebut dan langsung mengamankan tersangka di Kosnya.
Uang yang di Curi tersangka tersebut rencananya akan dipakai oleh tersangka untuk membayar Kos sejumlah 1.2 juta, namun, sebelum uang dipakai tersangka sudah diamankan pihak Reskrim Polsek Ubud.
Berdasarkan pertimbangan dan kemanusiaan, Unit Reskrim Polsek Ubud mengajukan kasus tersebut untuk mendapatkan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. "setelah menandatangi perdamaian dengan Pihak Korban serta memperoleh persetujuan dari satuan atas Polres Gianyar dan dimana syarat-syarat penghentian sudah terpenuhi," Tutur Iptu Ngakan Erawan.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Ubud Kompol I Made Tama, S.H. menyampaikan dengan dilaksanakannya penghentian Penyidikan ini tersangka dapat kembali dan diterima di masyarakat. "Menyadari perbuatannya agar tidak melakukan tindak pidana kembali," harapnya. Tutupnya.***