Kodim 0903/Bulungan Ikuti Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Peralatan Serta MOU Dengan Multipihak Dalam Rangka Penanganan Bencana (Karhutla)

 



Tanjung Selor, Kodim 0903/Bulungan ikuti kegiatan Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Peralatan Serta Memorandum Of Understanding Dengan Multipihak Dalam Rangka Penanganan Bencana (Karhutla) Kab Bulungan Tahun 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto, S.Pi, M.Si bertempat di Lapangan Agathis, Tanjung Selor, Rabu (27/7/2022). 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto, S.Pi, M.Si dijelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap musibah bencana yang juga menjadi ancaman stabilitas pemerintah daerah maupun nasional.


“Kita tahu bencana alam sulit diprediksi namun kita bisa melakukan antisipasi untuk meminimalisir dampak-dampak yang akan timbul dari bencana,” ujarnya. 


Selain apel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan alat sarana prasarana berupa sekop, apar, helm merah, masker, sarung tangan pelindung api, P3K, selang hidran, NPSEL, solo sprayer, senter kepala, garuh tajam dan gepyok kepada kepala Desa Sajau, Pura Sajau, Wonomulyo, Tanjung Agung, Sajau Hilir dan Jelarai Selor.  


Pemkab juga melakukan penandatangan Mou dengan para kepala desa serta sejumlah perusahaan di wilayah Bulungan dalam upaya penanggulangan bencana.


“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat baik TNI, Polri, BPBD, Tim Karhutla maupun multipihak untuk turut serta dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan,” ucap Sekda.  


Dilanjutkan, yang terpenting dalam upaya penanggulangan bencana yaitu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut peduli terhadap lingkungan dan usaha penanggulangan bencana.


“Agar masyarakat yang tinggal di Bulungan mengerti tanda adanya bencana, penanggulangannya dan selamat dari bencana,” tandasnya. 


Dijelaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana. 


Pengawasan yang dilakukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yakni pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya bencana, kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi, dan pengelolaan keuangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama