Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Kembali bekuk seorang pelaku curanmor beserta barang bukti berupa motor hasil curian bertempat di samping Hotel Delima Entrop Distrik Jayapura Selatan, Rabu (31/8) sore.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial BW (21) yang ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / VII / 2022 / PAPUA / RES JPR KOTA / SEK KAWASAN PELABUHAN LAUT, tanggal 26 JULI 2022 atas Pencurian satu unit SPM Honda Vario milik Desky Lumatauw.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku BW oleh tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Ade Serosero.
AKP Handry mengatakan, Saat dilakukan pemeriksaan awal Pelaku BW membenarkan bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban bertempat di Pintu Masuk Pelabuhan Laut Jayapura.
"Sebelumnya pelaku mengecek setir motor yang dan terkunci stang, sehingga ia membakar kabel menggunakan korek gas hingga lunak, lalu pelaku memutuskan kabel kontak dan kemudian menyambung kabel sehingga motor kembali aktif / On," terang AKP Handry.
Lebih lanjut, usai motor korban bisa menyala, BW kemudian mengendarai SPM tersebut ke rumah mertuanya di samping Hotel Delima Entrop dan menyembunyikan SPM tersebut.
"Setelah itu pelaku kemudian mengganti warna SPM yang semula warna putih dengan mengecatnya hingga berubah warna menjadi merah dengan tujuan pelaku untuk menjual SPM tersebut kemudian," jelasnya.
Kasat pun menambahkan, tim masih akan mendalami keterangan pelaku terkait aksinya tidak menutup kemungkinan pelaku juga diduga sudah sering melakukan aksinya karena memilik keahlian di bidang otomotif.
"Untuk proses hukumnya, BW akan kami serahkan ke Polsek KPL Jayapura terkait proses hukumnya, karena Laporan Polisi terkait tindak pidana yang dilakukannya dilaporkan disana," tutup AKP Handry.(*)
Penulis : Subhan