Oleh Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA,. Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI.
- Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja, tapi dibalik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme
sisi “prosesual” akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem Elektronik.
- Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas yg merugikan Keuangan Negara. Dan Kebijakan Kapolri ini tentunya mendorong peningakatan model pencegahan korupsi dengan modus pungli tsb yang tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat. Tilang manual berdampak pungli ini menjadi tidak akrab bagi masyarakat.
Sikap keseriusan
menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional.
Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang eletronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif .
Kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat .
- Adanya perubahan paradigma Kebijakan Kapolri pemberlakuan Tilang Elektronik ini tentunya perlu diapresiasi krn fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri, apalagi keluhan masyarakat bukan lg menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma
Kelembagaan polri.
Kebijakan Tilang Elektronik secara masif nasional akan meningkatkan citra kerja positif Polri bagi Negara dan Masyarakat .
Dmk pendapat sy .
🙏🤲🙏