TARAKAN - Kodim 0907 Tarakan mengamankan 32 ballpress ilegal tak bertuan pada 8 Oktober 2022. Pengungkapan ini dilakukan pihaknya karena jajaran TNI tidak tinggal diam ketika terdapat kegiatan expor atau impor pakaian bekas.
Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana melalui Pasi Intel Kodim 0907 Tarakan, Kapten Suwito menerangkan pihaknya membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi tindak ilegal. Sesuai dengan undang-undang Permendag Nomor 51 Tahun 2015 melarang adanya impor dan perdagangan barang bekas.
"Pada hari ini kita juga dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan Pemusnahan. Lokasinya di Juata Laut RT. 12," terangnya dihadapan awak media, Selasa (25/10/2022).
Adapun pemusnahan ini dilakukan sebagian di bakar dan sebagiannya lagi ditimbun dalam tanah. Ia menegaskan tak mungkin jika ballpress ini dibakar seluruhnya karena akan menimbulkan polusi udara.
"Ya tujuannya mempersempit ruang gerak pelaku, karena ini upaya dari kita juga untuk menutup ruang gerak pelaku yang terus-terus lewat jalur tikus," ungkapnya.
Terpisah, Unit Intel Kodim 0907, Letnan Dua Inf Jomenson Hutajulu membeberkan kronologis diterimanya informasi ballpress ilegal ini. Awalnya pihaknya menerima informasi sekitar pukul 22.00 menyoal pembongkaran ballpress. Tak menunggu waktu lama personel Unit Intel Kodim menuju lokasi kejadian dan tiba pada pukul 00.15.
"Itu pas pengungkapan tanggal 9 Oktober bertempat di kalangan kapal RT.12 Juata Laut. Setelah tiba kitah tidak menemukan pemilik, kita hanya menemukan barang itu di tanah," bebernya.
Anehnya, tak ada satu kapalpun yang sandar meninggalkan puluhan ballpress itu. Setelahnya pihaknya langsung diamankan dan dibawa ke Kodim 0907 Tarakan.
"Tidak ada juga pemukiman warga di sana, jauh kan karena dari Kalangan kapal," sebutnya.
Lamanya jarak waktu pengungkapan hingga pemusnahan ini, pihaknya menegaskan digunakan untuk proses penyidikan mencari pelaku namun nihil didapatkan. Disinggung soal wilayah tersebut sering terjadi bongkar muat ballpress ilegal, pihaknya mengatakan baru kali ini kegiatan tersebut terjadi.
"Kalau ciri khusus di karungnya tidak ada sih, selanjutnya ini kita musnahkan barang tersebut sesuai arahan dari pimpinan. Untuk izin dari Kejaksaan tidak diperlukan karena tak ada pelaku dalam kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan pada prinsipnya pihaknya sebagai mitra. Adapun untuk barang yang tidak bertuan pihaknya tak melakukan proses lebih lanjut.
"Sebisa mungkin secepatnya kita langsung musnahkan, nanti koordinirnya dari pihak Kodim 0907 Tarakan, yang penting barang ini tidak beredar di masyarakat," kata dia.
Menyoal asal ballpress sendiri hingga kini pihaknya belum mengetahui. Karena tak ditemukan satu orangpun serta kapal saat pengungkapan.