Denpasar - Aplikasi Dumas Presisi resmi diluncurkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. beberapa waktu lalu di Mabes Polri, Jakarta. Layanan pengaduan masyarakat terintegrasi tersebut diluncurkan sebagai wujud transparansi dan penanganan keluhan bagi masyarakat luas.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., melalui Kabidhumas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., Sabtu (22/10/2022) menjelaskan manfaat dari inovasi Polri yang dituangkan melalui Aplikasi Dumas Presisi.
“Melalui aplikasi Dumas Presisi masyarakat Bali tidak perlu lagi harus datang ke Kantor Polisi untuk menyampaikan pengaduan, karena Polri telah menyediakan Aplikasi Dumas Presisi yang dapat diakses melalui link, https://dumaspresisi.polri.go.id/dumaspro. Kemudian masyarakat harus menyiapkan data diri yakni, Data NIK, No Hp, Alamat E-mail dan Nama pengadu,” ujar Kabidhumas Polda Bali.
“Meski semakin mudah membuat laporan, namun perlu diperhatikan pula bahwa segala laporan yang diterima dari masyarakat akan diklarifikasi terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., juga mengatakan, selain memudahkan masyarakat dalam membuat laporan, melalui Aplikasi Dumas Presisi masyarakat juga bisa melakukan pelaporan kinerja anggota Kepolisian khususnya Polda Bali.
“Aplikasi Dumas Presisi menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” tutup Kabidhumas Polda Bali.