Lakukan Pencurian Motor, Polisi Amankan EW Beserta Barang Bukti



Polresta Jayapura Kota - Seorang Pria berinisial EW (18) tak berkutik saat di amankan di Rutan Mapolsek Jayapura Selatan ketika tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat bertempat di kawasan kompleks TNI-AL Hamadi, Sabtu (8/10) Sore.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonformasi membenarkan penangkapan pelaku curamor EW tersebut atas kerjasama warga setempat.


Lanjutnya, EW ditangkap beserta barang bukti pada saat hendak mengambil motor di Perumahan Kompleks TNI-AL, yang mana motor tersebut terparkir di halaman rumah korban.


"Pada saat EW menaiki sepeda motor milik korban, 1 pelaku lainya yang merupakan rekannya menaiki sepeda motor miliknya dan menendang sepeda motor milik korban yang di naiki EW, kemudian setelah beberapa meter korban yang mengetahui sepeda motor miliknya di ambil lalu mengejar pelaku bersama para warga. EW yang saat itu panik sempat jatuh dan langsung diamankan oleh warga, sedangkan pelaku AY berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek AKP Julkifli.


Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan EW mengakui sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, ia juga mengakui bahwa selain mencuri sepeda motor pelaku juga pernah melakukan penjambretan / perampasan bersama rekannya yang kabur yang mana kini telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan.


AKP Julkifli juga menambahkan, EW akan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 641 / X / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japsel, tanggal 08 Oktober 2022.


"Atas perbuatannya tersebut, EW dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan Tim Opsnal Japsel akan melakukan penyelidikan terkait keberadaannya rekannya yang kabur tersebut, Tim akan melakukan pencarian atau penangkapan terhadap rekannya," tutup Kapolsek.(*)


Penulis : Edgard 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama