Jayapura Kota - Dua pria diduga pelaku tindak pidana penipuan berinisial WY (28) dan LE (22) kini berada dibalik jeruji besi Polsek Abepura, dimana WY ditangkap tim opsnal bertempat di depan SPBU Entrop Distrik Jayapura Selatan, Minggu (13/11) sore, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H (Selasa 15/11 siang) membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 890 / XI / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, hari Sabtu tanggal 12 November 2022.
Kapolsek AKP Soeparmanto mengatakan, keduanya dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Makbur (40) warga belakang Pasar Youtefa Abepura, dimana penipuan tersebut terjadi atas jual beli 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam.
"Kejadian tersebut berawal pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 11.00 Wit korban menawar sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam yang diposting oleh pelaku di media sosial, dimana pelaku saat bertemu korban mengatakan bahwa BPKB motor yang dijual sementara digadaikan di temannya dengan nilai 6 juta rupiah," terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Korban kemudian menyerahkan uang sebesar 6 juta rupiah kepada pelaku kemudian bersama-sama pergi ke rumah temannya yang ditunjuk menggadaikan BPKB motor yang dijual. "Saat sampai ditempat tujuan tepatnya di Furia, pelaku kemudian menunjukkan rumah temannya, saat korban turun dari motor pelaku langsung kabur meninggalkan korban," pungkasnya.
Setelah mendapati kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Abepura, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan mendatangi TKP guna mendapatkan informasi lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim kami, akhirnya WY berhasil dibekuk didepan SPBU Entrop dengan menggunakan modus yang sama, kemudia LE diamankan oleh Polsek Jayapura Selatan dan telah diserahkan kepada kami. Atas Perbuatannya tersebut para Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(*)
Penulis : Subhan