Polresta Jayapura Kota,- Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Arman, S.H bersama tim opsnalnya berhasil membekuk seorang pria berinisial JN (18) terduga pelaku curanmor bertempat di Kampung Demta Kab. Jayapura, Sabtu (29/4) dini hari.
JN diamankan bersama baramg bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM Honda CRF 150 warna hitam milik korban bernama Dewi warga Kali Acai Distrik Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan JN tersebut.
Kapolsek menerangkan, penangkapan JN berdasarkan hasil penyelidikan unit reskrimnya atas laporan polisi tanggal 25 April lalu di Polsek Abepura tentang Curanmor.
"Berhasil mengumpulkan informasi dalam melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim pun tidak menunggu lama dan langsung mendatangi lokasi dimana pelaku terlihat atau diketahui berada di Kampung Demta Kab. Jayapura," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggota opsnal ketika mendatangi rumah yang ditempati pelaku saat itu diketemukan JN sedang dalam keadaan tertidur.
"JN yang sedang tertidur pun langsung dibangunkan dan dibawa ke Polsek Abepura bersama barang buktinya. Kini JN bersama motor milik korban sudah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh unit reskrim kami," tegas Kapolsek.
Kapolsek pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, JN mengakui bahwa benar dirinya lah yang mencuri motor milik korban tepat dirumah korban disekitar Kali Acai Distrik Abepura pada 25 April lalu.
"Apresiasi saya berikan kepada Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Arman bersama tim yang telah bekerja keras, dalam kurun waktu kurang dari seminggu pelaku berhasil diciduk beserta barang buktinya," ucap Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan