Meresahkan Warga, Satlantas Polres Klungkung Tindak Pengguna Kendaraan Dengan Knalpot Brong



Klungkung-Menindak lanjuti Perintah Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P saat Apel Jam Pimpinan untuk melakukan penegakan hukum kepada para Pengendara yang mempergunakan knalpot brong / suara bising,Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung bergerak dengan cepat melakukan penindakan  tegas bagi pengendara motor berknalpot brong di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (31/05/ 2023) 


Kasat Lantas Polres Klungkung Iptu Bachtiar Arifin,S.T.K.,S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari Bapak Kapolres Klungkung dalam menanggapi keresahan warga pada saat berlangsungnya kegiatan Jumat Mesadu/Curhat terkait penggunaan knalpot brong.


“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar dan ini merupakan atensi langsung Bapak Kapolres Klungkung,” ungkap Iptu Bachtiar Arifin,S.T.K.,S.I.K.,M.Si


Iptu Bachtiar Arifin,S.T.K.,S.I.K.,M.Si menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindaklanjut dari Pimpinan untuk menindak knalpot brong atau tidak standar. Hal ini dikarenakan pelanggaran knalpot brong atau tidak standar membuat resah masyarakat di wilayah Klungkung


“Dan Dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.




Dalam upaya memberantas knalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan.

“Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Klungkung,” ujarnya.  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama