Bali - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110, saat menemukan masalah dan memerlukan bantuan Polri dengan kondisi darurat, pada kamis (4/5/2023).
Di era digital untuk mempercepat informasi saat ini kesigapan Polri dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat kini menjadi semangat tersendiri bagi Polda Bali untuk berbenah.
Berbagai inovasi Polri melakukan perubahan agar proses pelayanan bisa lebih cepat dan efektif dalam melayani masyarakat.
Dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif, Polda Bali telah memiliki layanan Call Center Polri 110.
Layanan Call Center Polri 110 yang bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia ini dibentuk untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Penyelenggaraan layanan contact center ini, telah disiapkan dengan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Kami Polda Bali berharap kepada seluruh masyarakat Bali, agar memanfaatkan Call Center Polri 110, apabila membutuhkan layanan, bantuan atau memberikan informasi kepada Polda Bali, berupa :
Pelaporan kecelakaan lalulintas, bencana alam, kerusuhan dan kriminal lainnya, serta pengaduan blseperti penghinaan, ancaman dan tindak kekerasan lainnya.
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center Polri 110 ini selama 24 jam secara gratis. Namun kami mengimbau agar layanan 110 ini agar tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan atau informasi bohong tersebut. tutup Kombes Satake. **