Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar analisa dan evaluasi (anev) program Quick Wins Presisi Triwulan II tahun 2023 di Posko Presisi, Selasa kemarin (13/6/2023).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan anev ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Dalam rapat anev ini, Sandi menuturkan, Wakapolri menyampaikan atensi khusus terhadap pentingnya cooling system situasi Politik jelang Pemilu 2024.
"Wakapolri menekankan perlunya atensi khusus terhadap pentingnya cooling system situasi politik jelang Pemilu 2024," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (14/6/2023).
Humas Polri, kata Sandi, ditekankan Wakapolri memiliki peran vital untuk bisa mengamplifikasi dan mengglorifikasi setiap upaya yang telah dilakukan kepolisian.
Lebih lanjut, Sandi menambahkan, Wakapolri juga meminta para Satker dan Kasatwil untuk terus melaksanakan pengawasan melekat dengan tidak melakukan pembiaran terhadap anggotanya.
"Wujudkan profil polisi yang berintegritas dan sederhana. Terus ingatkan seluruh anggota Polri terkait kewajiban untuk netral selama Pemilu 2024," katanya.
Terkait pelaksanaan Quick Wins Presisi, Wakapolri juga meminta harus dilaksanakan secara optimal, agar tidak ada lagi kendala teknis terkait operator ataupun personal.
"Pelaksanaan kegiatan para Bhabinkamtibmas yang disinergikan dengan program Polisi RW agar menjadi ujung tombak bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat," katanya.
Sandi mengatakan, Wakapolri juga meminta para jajaran untuk mengutamakan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), dengan mengoptimalkan patroli yang menargetkan kejahatan konvensional.
"Para jajaran diminta lakukan respons cepat laporan dan aduan yang meresahkan masyarakat," katanya.
Terakhir, Wakapolri mengamanatkan untuk terus meningkatkan pelayanan praktis kepolisian, seperti call center 110, superapps Presisi, Signal, SKCK online, SINAR dan lainnya.
"Berikan pelayanan terbaik agar masyarakat mau menggunakan aplikasi layanan yang telah dibuat," ucapnya. (*)