Kurun Waktu 2 Bulan Terakhir, Satreskrim Polres Klungkung Berhasil Tangkap 7 Pelaku Tindak Pidana Dengan Kasus Yang Berbeda


Klungkung-Sat Reskrim Polres Klungkung Gelar Press Confrence Bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Pada Kamis, 7 September 2023


Press Confrence kali ini menghadirkan 7 Orang Tersangka dengan Kasus yang berbeda, Dipimpin oleh Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Akp Anak Agung Made Suantara, Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra, dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu


Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan di depan awak media bahwa Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Umum, dimana kasus tersebut ada pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api,dan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.


“Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan pengungkapan ke -7 Orang Tersangka ini dari bulan  Bulan Juli, Agustus dan awal September 2023” Kata AKBP I Nengah Sadiarta


Kapolres Klungkung menambahkan untuk pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel ini Sat Reskrim mengamankan 2 orang tersangka yaitu Inisial PHK dan IKBY, Untuk PHK diamankan dirumahkan Jalan Hasanudin Lingkungan Pegending Kel. Semarapura Kauh pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan Barang Bukti  Uang Tunai sebesar Rp 180.000., 1 Lembar Paito, 2 Lembar Syair dan 2 lembar potongan kertas yang berisikan nomor angka pasangan judi togel jenis Hongkong, Untuk Tersangka IKBY diamankan diareal parkir dalam terminal Galiran Klungkung pada tanggal 16 Agustus 2023 barang bukti uang tunai sebesar Rp 52.000, 1 Buku tulis warna putihg yang berisikan nomor pasangan judi togel, 3 lembar kertas syair judi togel TSSM, 2 Lembar kertas patio judi togel TSSM.


Untuk Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api diamankan TSK Inisial INB Als Sengel pada tanggal 21 Juli 2023 dengan TKP di Baledan Desa Klumpu Nusa Penida dengan barang bukti 1 buah senjata api berjenis pistol yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang warna putih, 3 buah peluru (amunisi) dari senjata api berjenis pistol yang tebuat dari besi berwarna hitam dengan gagang warna putih dan 1 buah tas selempang warna hitam.


Sedangkan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sat Reskrim Polres Klungkung mengamankan 4 Tersangka dengan inisial MS Als Dangap, MA Als Afan, N Als Wahid dan GRS Als Bojezz. Untuk Tsk MS Als Dangap melakukan Curat dengan lokasi berbeda yaitu TKP 1 Pada tanggal 19 Agustus 2023 bertempat di Jalan Subak Gombang Kelod Desa Nyalian,TKP 2 di Jalan Subak Gunaksa Desa Gunaksa pada tanggal 3 September 2023. Dengan barang bukti 1 Unit SPM Honda Vario Warna Hitam, 1 Unit SPM Yamaha Jupiter Warna Hitam Orange  


Tersangka MA Als Afan dan N Als Wahid dengan TKP Bertempat di Counter Segara Wirra di Pinggir Jalan Raya Desa Nyalian Banjarangkan dengan kerugian 1 Unit Laptop Merk HP Warna Abu, 66 Buah Voucher Axis, 100 Voucer simpati, 250 buah voucher xl, 6 Voucher IM3, dan Uang Tunai Rp 1.300.000,- dan Barang Bukti yang dapat diamankan 1 Unit Laptop Merk HP Warna Abu, 1 Buah Linggis panjang 75 cm, 1 Unit SPM Honda Beat warna merah putih, 1 Unit Hp merk Oppo A16 Warna Hitam.


Untuk Tersangka GRS Als Bojezz TKP berlokasi di Dusun Tangkas Desa Gelgel Pada Tanggal 18 Mei 2023 bertempat di rumah Korban Wayan Soryana Barang Bukti 1 Unit SPM Yamaha RX S Warna Hitam,1 Buah kunci kontak dengan gantungan kunci yang terbuat dari tali warna merah dan 1 Buah BPKB Sepeda Motor Yamaha RX S.

AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan untuk Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel tersangka Inisial PHK dan IKBY djerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP.  Untuk Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api tersangka INB Als Sengel dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Kasus Tindak Pidana dengan Pemberatan Tersangka MS Als Dangap dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Tersangka MA Als Afan dan N Als Wahid dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, sedangkan Tersangka GRS Als Bojezz dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. (&)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama