DENPASAR - Untuk mendorong kesadaran seluruh jajaran dalam melawan korupsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi Tahun 2023, Senin (27/11).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dharmawangsa ini dihadiri oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama selaku Ketua/Koordinator Pokja Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kanwil Kemenkumham Bali, Pejabat Administrasi, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis se-Bali.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, I Wayan Muliarta yang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan kesadaran pegawai, memperkuat kepatuhan terhadap kebijakan, dan membangun budaya organisasi yang menolak korupsi.
Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pungutan liar dan korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak pondasi integritas, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. "Maka, melalui sosialisasi ini diharapkan semua pegawai dapat memahami secara mendalam mengenai pentingnya menjaga diri dari segala bentuk gratifikasi yang merugikan integritas dan kepercayaan publik", ucap Alexander.
Kegiatan kemudian dipandu oleh Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, I Nengah Sukadana sebagai moderator dengan narasumber dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali dan Ombudsman Provinsi Bali.
Narasumber Inspektorat Daerah Provinsi Bali oleh I Dewa Komang Ary Gunartha menyampaikan bahwa pada dasarnya Keberhasilan Pemberantasan Korupsi memiliki 3 (tiga) Indikator yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Selanjutnya, I Gusti Ketut Agung Wirashuta yang juga sebagai narasumber dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali menyampaikan bahwa 9 Nilai Antikorupsi menurut KPK yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras.
Narasumber Ombudsman Provinsi Bali, Dhuha F. Mubarok, S.H. menyampaikan materi Pencegahan Korupsi dalam Perspektif Budaya. Ombudsman mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (*)