Badung - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel pada Senin (04/12). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyebaran informasi dan pengetahuan kepada seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian mengenai peraturan-peraturan yang ada tentang penindakan dan penyidikan keimigrasian.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Koordinator Penyidikan Keimigrasian yang menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian guna menambah wawasan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto dalam sambutan menyampaikan Selamat Datang di Pulau Bali kepada seluruh peserta kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian. Romi juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Orang Asing dilakukan selama Orang Asing tersebut ada di Wilayah Indonesia, baik saat kedatangan maupun saat melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia. Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan Orang Asing dilakukan terhadap Subyek pelaku tindak pidana Keimigrasian tidak hanya mencakup perseorangan tetapi juga Korporasi serta penjamin masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia yang melanggar ketentuan Keimigrasian.
Romi Yudianto juga menambahkan bahwa diperlukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian (PPNS) yang handal. "Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administrasi maupun tindak pidana Keimigrasian, maka dari itu diperlukan PPNS Keimigrasian yang handal sehingga mampu menjalankan tugas dan wewenang secara khusus berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian", ujar Romi Yudianto.
Sejalan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam juga menyampaikan peran PPNS Keimigrasian sangat penting dalam penegakan Hukum Keimigrasian untuk Tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi. Dengan diselenggarakan kegiatan ini, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam berharap dapat meningkatkan kualitas Penyidik Keimigrasian serta meningkatkan pemahapan terkait proses penyidikan. Saffar juga meyakinkan kepada seluruh jajaran Keimigrasian bahwa proses penyidikan bukanlah hal yang rumit. Di akhir sambutannya, Direktur Pengawsan dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk bekerja sesuai dengan SOP. (*)