Badung- Diawal tahun 2024, Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43 tahun. WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara. Jumat, 19 Januari 2024
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada tanggal 18 Januari 2024 di Lapas Kelas IIB Singaraja.
“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024” ungkap Hendra.
Yang bersangkutan didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat.
Hendra menambahkan bahwa selain pendeportasian juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan.
Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.
Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809 (*)