Dari kronologis yang dihimpun di TKP, keributan dipicu kesalah pahaman antar tetangga kost yaitu FKD, laki, 31 thn, asal Desa Mbilur Pangadu, Kecamatan Umbu Batu Nggay Kabupaten Sumba NTT, Alamat Sementara di TKP dengan DMG, laki, 21 thn, asal Desa Riti, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo NTT, Alamat Sementara di Jl. Akasia XVI Gg. Mangga Denpasar Timur, dimana DMG mengaku dirinya datang ke TKP dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan terkait ibunya yang juga sama-sama kost di TKP dituduh melaporkan kegiatan minum-minum sampai ribut-ribut yang dilakukan oleh FKD bersama teman-temannya.
namun saat di TKP antara DMG terjadi keributan dengan teman-teman FKD, kemudian naik ke lantai tiga untuk mendatangi FKD yang sedang istirahat di kamar dan sempat memukulnya, merasa dipukul orang tak dikenalnya FKD pun mengejar DMG yang langsung kabur meninggalkan tempat tersebut.
Beberapa saat kemudian DMG datang kembali ke TKP mengajak teman-temannya dan sempat terjadi cek cok mulut diantara keduanya, beruntung Buser Polsek Denpasar Barat bersama KaSPKT cepat datang dan melerai kedua belah pihak.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK. mengungkapkan, "Setelah melerai keduanya kemudian anggota kami melakukan mediasi dikantor Polsubsektor Diponegoro dengan didampingi Perwakilan Ketua III Flobamora saudara Martin dan Ketua Unit Bajawa saudara Herman. Kedua belah pihak pun sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui jalur kekeluargaan yang dikuatkan dengan membuat surat pernyataan damai", ucapnya. (*)