Bali-Bid Propam Polda Bali melaksanakan Pembinaan Etika Profesi Polri kepada personel Polda Bali dalam rangka pencegahan perilaku yang menyimpang atau pelanggaran anggota polri sebagaimana implementasi Progam Kapolri dalam Transformasi menuju Polri yang Presisi dilingkungan Polda Bali, Selasa 19/03/2023.
Pembinaan pembinaan etika profesi polri ini dilaksanakan di Gedung PRG Polda Bali yang diikuti oleh perwakilan personel Polda Bali disetiap satuan kerja di lingkungan Polda Bali dan dibuka langsung oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Bali AKBP A.A. Wirahatiningsih, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut Kasubbid Wabprof AKBP A.A. Wirahatiningsih, S.H., M.H. menyampaikan, untuk mencegah adanya pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana saya selaku Kasubdit tetap melakukan himbauan terhadap personel Polri agar tidak keluar jalur dari tupoksi kita yang notabenenya sebagai penegak hukum.
Kasubbid Wabprof berharap kedepan kepercayaan masyarakat terus meningkat. Disini saya selaku Kasubbid agar personel Polda Bali ataupun personel Polda Bali yang sudah melenceng agar tetap dibimbing, sehingga personel tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.
“Saya tekankan kepada personel, agar dapat memberikan himbauan/saling mengingatkan terhadap sesama rekan kerja agar tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP maupun tetap melaksanakan tugas dengan tanggung jawab,” ujar Kasubbid Wabprof.
Perwira melati dua dipundak ini berpesan agar kita saling bahu membahu agar kedepanya institusi kita dapat lebih baik lagi, sehingga kepercayaan masyarakat dapat meningkat.
“Saya harapkan di personel polda bali tidak ada yang melakukan pelanggaran tidak berdinas selama 30 hari apalagi sudah pernah melaksanakan sidang 3x karena itu bisa di PTDH,” tegasnya.
Tidak hanya itu, AKBP A.A. Wirahatiningsih, S.H., M.H. Mengatakan kegiatan pembinaan etika profesi polri ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai Anggota Polri dengan tujuan agar anggota Polri lebih profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat Serta sebagai Penegak Hukum yang mematuhi hukum sehingga menimalisir terjadinya pelanggaran anggota dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi."tutupnya (*)