Ciduk 3 Residivis Curanmor Tim Resmob Amankan 2 Sepeda Motor


Bali - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil ciduk 3 pelaku Curanmor dengan 2 narang bukti sepeda motor.


Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan ketiga pelaku merupakan residivis Curanmor.

Dengan modus operandi agar tidak dicurigai pelaku pura-pura sedang mencari kost-kostan dan jika melihat situasi sepi kemudian pelaku mencari motor yang tidak terkunci stang diarea parkir kost, kemudian mendorong motor tersebut menggunakan kaki (stut motor), lalu membawa kabur motor tersebut.


Pelaku melancarkan aksinya di dua TKP yaitu; Di kost-kostan Jl. Tukad Pancoran I No.9 , pada tanggal 27 juni dan kost-kostan Jl. Merta Sari No 200 Densel tanggal 19 juni.


Berdasarkan laporan kedua korban dan keterangan saksi-saksi serta pengecekan CCTV di kedua TKP, para pelaku dapat diidentifikasi dan  Tim Resmob berhadil meringkus 1 pelaku pada minggu 23 juni di Jl. muding indah.

Dari pengembangan hasil introgasi awal terduga pelaku mengakui perbuatanya bersama kedua temannya, kemudian Tim melakukan pengembangan dan hasil pengembangan tersebut pada tgl 24 Juni Tim berhasil mengamankan 1 terduga pelaku di daerah Canggu dan 1 terduga pelaku di Ungasan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 unit Spm Honda Scoopy warna Hijau tahun 2023 dengan Nopol DK 5573 AEA, dan 1 unit Spm Honda Vario warna putih merwah dengan Nopol DR 6595 YG, selanjutnya para pelaku dibawa ke kantor Resmob Ditresmrimum Polda Bali utuk penyidikan lebih lanjut.


Adapun Inisial ke 3 pelaku ;

1. an. SH. laki-laki 30 tahun asal Bondowoso Jatim.


2. an. AR. laki-laki 29 tahun, asal Sumenep Jatim

3. an. S. laki-laki 36 tahun asal Tuban Jatim.


Dengan barang bukti yang diamankan ;

- 1 unit Spm Honda Scoopy warna Hijau tahun 2023 dengan Nopol DK 5573 AEA, 

- ⁠1 unit Spm Honda Vario  warna Putih merah dengan Nopol DR 6595 YG.

- 3 buah HP pelaku.


Saat ini para pelaku sudah di tahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut. ungkap KBP Jansen. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama