DENPASAR - Sidang pewarganegaraan terhadap 20 (Dua Puluh) warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (06/06/2024).
Dua puluh pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali. Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, perkawinan campur Indonesia-Jordania, Indonesia-Belgia, Indonesia-Perancis, dan Indonesia-Australia masing-masing berjumlah 1 orang.
Mereka mengakui bahwa kecintaannya terhadap Indonesia dan kekagumannya akan budaya dan adat istiadat khususnya di Bali membuat mereka yakin lebih memilih menjadi WNI.
Dalam sidang, mereka membuktikan bahwa mereka mampu melewati tes dengan baik, mulai dari pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan umum tentang budaya Indonesia.
Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen. Selanjutnya permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (*)