Kanwil Kemenkumham Bali Selenggarakan Raker Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024


BADUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2024 dengan tema

 “Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan Semakin PASTI Berdampak”, Senin (24/06/2024). 


Bertempat di Swiss-bell Hotel Rainforest, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, Para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Bali, dan para peserta rapat dari Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan.


Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan bahwa saat ini era baru Pemasyarakatan setelah diberlakukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 menjadi semakin konkrit, dasar dari implementasi Fungsi Pemasyarakatan sesuai pasal 4 UU No 22 tahun 2022 yakni Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan.


"Terkait dengan salah satu fungsi Pemasyarakatan yakni Perawatan yang kegiatannya meliputi Pemeliharaan Kesehatan, Rehabilitasi dan Pemenuhan kebutuhan dasar", ungkap Pramella.


Pramella juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan perawatan terhadap tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan diperlukan perhatian yang serius terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar antara lain pelayanan kesehatan dan pemenuhan makanan yang bergizi sesuai ketentuan yang berlaku, standarisasi sangat penting diupayakan sehingga pelayanan bisa maksimal.


"Standarisasi pengolahan makanan dari bahan sampai proses memasak harus memperhatikan standar kelayakan yang ada seperti kebersihan dan kualitas serta kuantitas bahan bahan dan lain-lain", jelas Pramella.


Pramella mengatakan bahwa pelayanan kesehatan sudah selayaknya terakreditasi klinik yang merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi.


"Selain memberikan pelayanan, pembinaan dan perawatan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan juga melaksanakan fungsi pemasyarakatan sebagai pengamanan yaitu segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan", ucapnya.


Pramella berharap pada Rakernis Pemasyarakatan ini dapat menjadi ajang penyegaran bagi para peserta dalam memahami serta mengimplentasikan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas. 


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Pembinaan Prosedur Pengamanan Berdasarkan PERMENKUMHAM NO. 8 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan LASKESI Provinsi Bali terkait Kebijakan Akreditasi Klinik, dan dari Kementerian Agama Provinsi Bali terkait Sertifikasi Halal. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama