Tabanan - Rabu, 05 Juni 2024, Polsek Kerambitan Polres Tabanan melakukan kegiatan Yustisi Penertiban penduduk pendatang (Duktang) di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu 05 Juni 2024 malam hari.
Penertiban / Yustisi Penduduk Pendatang (Duktang) ini digelar Polsek Kerambitan dengan melibatkan Personil Polri 5 orang, Staf Desa 9 orang , Kawil 6 orang, Pecalang 15 org, TNI 1 orang dan Linmas sebanyak 16 orang
*Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kerambitan Iptu I Made Sutrisna, S.Pd* yg didampingi Prebekel Desa Timpag I Nyoman Ardika.
Penertiban penduduk pendatang di wilayah kecamatan Kerambitan terus gencar dilakukan, selain tertib administrasi, giat ini juga upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman.
Seperti yang dilakukan pada malam hari ini dengan menyasar
Br. Dinas Telaga Tunjung dan Br. Dinas Delod Peken, Desa Timpag, Kec. Kerambitan Kab. Tabanan.
Kanit Reskrim Polsek Kerambitan Iptu I Made Sutrisna,Spd mengatakan bahwa sidak yustisi dilaksanakan dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif dan
upaya preventif dalam menangani masalah administrasi penduduk pendatang.
Ia juga mengimbau supaya semua penduduk pendatang segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
Dan penduduk pendatang sendiri tidak keberatan dengan upaya yang dilakukan aparat gabungan.
Bahkan, ada yang merasa lega dengan adanya sidak ini.
( Humas Polsek Kerambitan )