Cegah Barang Terlarang Di Lapas, Pramella Perintahkan Pengawasan Ketat

 


BADUNG - Upaya pencegahan barang-barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan semakin diperketat dengan langkah baru. Pemeriksaan dan penggeledahan di pintu pengaman utama kini dilakukan dengan lebih intensif untuk menjaga keamanan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pentingnya langkah ini demi menjaga keamanan di seluruh satuan kerja. “Tak hanya di Lapas Kerobokan, kami menginstruksikan hal ini ke seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan,” tegas Pramella, Kamis (25/7). Pramella menekankan bahwa kewaspadaan adalah kunci utama dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban.


Pramella mengapresiasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yang membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Hal itu ditunjukkan dengan sukses menggagalkan penyelundupan narkoba yang akan dikirim ke dalam Lapas Kerobokan minggu lalu. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang kuat antara Kalapas Kerobokan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.


Langkah ini disambut baik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) RM. Kristyo Nugroho, yang menyatakan bahwa peran petugas pengamanan sangat vital. "Kami akan terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan serta meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap siapapun yang akan memasuki Lapas. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang," jelas Kalapas Kristyo.


Dengan pengawasan ketat di pintu utama maupun pintu darurat, diharapkan muncul efek tangkal yang kuat terhadap segala tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. “Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah-langkah ini demi keamanan bersama,” ajak Pramella. **

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama